DASAR HUKUM:
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”);
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN");
- Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2012”).
ISU HUKUM:
- Apakah anak perusahaan BUMN merupakan BUMN?
- Apakah Pejabat BUMN/anak BUMN merupakan pejabat TUN?
PEMBAHASAN
1. Anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN
Pasal 1 angka 1 UU BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012
Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan
terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki
oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Arti dari penyertaan langsung adalah
modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara (APBN). Dari kedua pasal ini
disimpulkan bahwa Selain itu BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh
Negara melalui penyertaan secara langsung sedangkan anak perusahaan BUMN bukan.
Dan juga anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak
dimiliki oleh negara, tetapi dimiliki oleh BUMN.
2. Pejabat
BUMN bukanlah pejabat TUN
Pasal 1 angka 2 UU PTUN
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan
urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 1 angka 3 UU PTUN
Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan
final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
BUMN adalah suatu perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha yang mencari keuntungan
(profit oriented) meskipun adanya
perum yang memang tidak mencari keuntungan, bukanlah lembaga negara yang
melaksanakan urusan pemerintah. BUMN menjalankan usaha dalam bidang bisnis
(entitas bisnis) oleh karenanya dalam bermitra dengan rekannya merupakan
hubungan bisnis (B to B/Bussiness to Bussiness) bukanlah hubungan pemerintahan.
Keputusan yang dikeluarkannya pun juga merupakan keputusan bidang perdata yang
masuk lingkup bussiness judgement rule.
Sehingga keputusannya bukanlah merupakan KTUN.
Segala kegiatan dan perbuatan hukum
BUMN tidak tunduk terhadap ketentuan PTUN sehingga bukanlah yurisdiksi PTUN.
Adapun yurisdiksi yang sesuai adalah pengadilan umum. Dari penjelasan tersebut
diatas, pejabat BUMN bukanlah pejabat
TUN. Oleh karena pejabat BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara bukanlah
pejabat TUN maka sudah jelas pejabat anak
BUMN juga bukan pejabat TUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar