Selasa, 06 Agustus 2019

Anak Perusahaan BUMN bukanlah BUMN



DASAR HUKUM:
  1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”);
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN");
  3. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman  Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2012”).

ISU HUKUM
  1. Apakah anak perusahaan BUMN merupakan BUMN?
  2. Apakah Pejabat BUMN/anak BUMN merupakan pejabat TUN?

PEMBAHASAN

1. Anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN

Pasal 1 angka 1 UU BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012
Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Arti dari penyertaan langsung adalah modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara (APBN). Dari kedua pasal ini disimpulkan bahwa Selain itu BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung sedangkan anak perusahaan BUMN bukan. Dan juga anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi dimiliki oleh BUMN.

2. Pejabat BUMN bukanlah pejabat TUN

Pasal 1 angka 2 UU PTUN
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 1 angka 3 UU PTUN
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
BUMN adalah suatu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang mencari keuntungan (profit oriented) meskipun adanya perum yang memang tidak mencari keuntungan, bukanlah lembaga negara yang melaksanakan urusan pemerintah. BUMN menjalankan usaha dalam bidang bisnis (entitas bisnis) oleh karenanya dalam bermitra dengan rekannya merupakan hubungan bisnis (B to B/Bussiness to Bussiness) bukanlah hubungan pemerintahan. Keputusan yang dikeluarkannya pun juga merupakan keputusan bidang perdata yang masuk lingkup bussiness judgement rule. Sehingga keputusannya bukanlah merupakan KTUN.
Segala kegiatan dan perbuatan hukum BUMN tidak tunduk terhadap ketentuan PTUN sehingga bukanlah yurisdiksi PTUN. Adapun yurisdiksi yang sesuai adalah pengadilan umum. Dari penjelasan tersebut diatas, pejabat BUMN bukanlah pejabat TUN. Oleh karena pejabat BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara bukanlah pejabat TUN maka sudah jelas pejabat anak BUMN juga bukan pejabat TUN.

Selasa, 13 Februari 2018

PEMBERIAN KUASA OLEH HAKIM



Pada prinsipnya Kuasa dibuat oleh dua orang yaitu yang satu sebagai penerima kuasa sedangkan yang lainnya sebagai pemberi kuasa sebagaimana diatur didalam Pasal 1792 KUHPerdata. Meskipun demikian, terdapat kuasa yang penunjukan pemberi kuasanya dilakukan oleh hakim sebagaimana salah satu Putusan Pengadilan Nomor 205/PDT/G/2013/PN.Bdg. Secara yuridis tidak dapat dijumpai didalam Hukum Positif. Adapun beberapa analisa terkait putusan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Putusan tidak memuat dasar hukum dalam memberikan kuasa.
Putusan tersebut sama sekali tidak menyinggung peraturan khusus yang berkenaan dengan pemberian kuasa oleh hakim. Terlebih, hakim tidak memuat aturan tentang penunjukan Penggugat sebagai kuasa dari Tergugat. Adapun beberapa peraturan yang dimuat oleh hakim dalam putusan tersebut adalah PP nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan kalimat Mengingat Pasal-Pasal pada HIR, serta segala Undang-Undang dan peraturan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
Kenyataan bahwa tidak dimuatnya dasar hukum tentang pemberian kuasa kepada Penggugat merupakan penyimpangan oleh Hakim. Hakim telah melanggar Pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwasanya Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Tidak hanya itu, jika dicermati lebih mendalam, dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara yang menggunakan PP nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebuah kesalahan. Hal ini karena PP tersebut sudah tidak berlaku dan dicabut oleh Pasal 65 PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seharusnya hakim menggunakan PP tahun 1997 karena kasus dalam putusan ini dirapatkan pada kamis, 7 November 2013. Selain itu, bukankah kita mengenal azas Lex posteriori derogat lex priori yang berarti peraturan terbaru mengensampingkan peraturan yang lama?
2.      Hakim memberikan putusan berdasarkan permintaan penggugat (petitum)
Meskipun tidak menjelaskan aturan hukum mana yang dirujuk hakim dalam memberikan kuasa kepada Penggugat, menurut penulis putusan tersebut menerapkan prinsip kebermanfaatan dan kepastian hukum. Butir keempat dari amar putusan hakim yang pada intinya menunjuk Penggugat sebagai kuasa Tergugat untuk melakukan transaksi jual beli dihadapan PPAT merupakan perwujudan dari petitum gugatan Penggugat butir keempat. Dari amar ini nampak kehendak Hakim adalah lahirnya Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT oleh penggugat dan tergugat. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, cukup beralasan jika kepentingan Tergugat sebagai penjual diwakili oleh Penggugat. Alasan sederhananya adalah yang pertama Tergugat tidak diketahui keberadaannya dan yang kedua Tergugat tidak akan dirugikan jika ia diwakili oleh Penggugat karena nyatanya tergugat telah menerima pembayaran secara penuh dan lunas.
Meskipun terdapat kekurangan pada putusan perihal kekurangan dasar hukum, tidak dapat dipungkiri bahwa hakim telah memeriksa semua petitum dari Penggugat. Hal ini sebagaimana Pasal 178 ayat (2) HIR/Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 RV yang intinya putusan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan.  Tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja dan mengabaikan gugatan selebihnya.
3.      Hakim dilarang menolak perkara karena tidak ada hukum atau hukum kurang jelas
Sama kaitannya dengan point nomor 2 diatas yang secara yuridis memang belum diatur. Oleh sebabnya, menurut penulis putusan hakim sudah tepat karena tetap mempertimbangkan petitum keempat dari Penggugat. Dalam kasus ini hakim telah mengadili petitum nomor 4 sesuai dengan keyakinannya yang menurut penulis berdasarkan kebermanfaatan bersama khususnya bagi Penggugat. Hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi,” Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”
4.      Hakim melakukan Rechvinding
W Van Gerven memperkenalkan adanya tiga jenis model pembentukan hukum yaitu: (1). Pembentukan hukum preventif adalah yang dilakukan oleh pakar hukum perusahaan, notariat dan pakar hukum pemerintahan; (2). Pembentukan hukum reflektif yang dilakukan oleh ilmuwan hukum dan Guru Besar hukum; dan (3). Pembentukan hukum conflichtif adalah yang dilakukan oleh praktisi hukum seperti halnya, hakim, jaksa dan advokat[1].
Menurut Penulis, penemuan hukum dalam putusan yang diangkat pada makalah ini sedikit bersumber dari nilai-nilai sosial yang hidup didalam masyarakat, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo yang berbunyi:
ketentuan yang menentukan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat itu, bisa ditafsirkan sebagai pemberian kekuasaan kepada pengadilan untuk menentukan sendiri apa yang menurut pendapatnya layak diterima sebagai hukum di negeri ini. Konsekuensi penerimaan terhadap tafsiran tersebut adalah pengadilan bisa menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku[2].
Menurut penulis, putusan yang diambil hakim tersebut tidaklah mutlak menyimpang  dari ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata. Namun, norma baru yang diadakan berdasarkan penemuan hukum seharusnya memang murni belum ada pengaturannya didalam hukum positif kita.
Dari beberapa penjelasan diatas, muncul norma baru dalam konsep pemberian kuasa yaitu atas dasar adanya Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) yang nantinya menjadi yurisprudensi dan menjadi bahan rujukan hakim lain. Serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pembeli dan tertib administrasi dibidang pertanahan.


[1] Nurul Qamar, Percikan Pemikiran Tentang Hukum (Makassar, Pustaka Refleksi,2011,), hal 33-34.
[2] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia,(Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hal 161.

Kamis, 17 Maret 2011

APA ITU YAHOO??? SEBAIKNYA DIBACA SAMPAI BERES (ternyata tanpa sadar kita sering2 menyebutkan Nama tuhan orang jahudi)

ASSALAMU 'ALAYKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH. ALHAMDULILLAH ALA NIKMATIL IMANI WAL ISLAM. Bismillahirrahmanirrahim!


SEBELUMNYA KAMI SAMPAIKAN. SILAHKAN Note ini di SHARE ke saudara saudara kita yang lain. tanpa mengurangi isi dari Note ini.


Yahoo adalah kepanjangan dari “Yet Another Hierarchical Officious Oracle” yang memiliki arti sebagai “Sebuah tempat bertanya yang paling tahu segalanya yang disusun secara bertingkat dan sistematis.” Menurut banyak pemerhati simbol dan pakar sejarah peradaban kuno dianggap berasal dari akar tradisi bangsa Yahudi. YAHOO! Sesungguhnya berasal dari istilah ‘YHMH’ (Yahweh) dalam bahasa Ibrani yang berarti Tuhan.


Bagi masyarakat perkotaan, terutama yang sudah mengenal teknologi informasi (TI), kata Yahoo sudah tidak terlalu asing lagi. Para pengguna jaringan internet sudah mafhum dengan kata Yahoo. Yaitu nama sebuah program dalam jaringan internet yang berfungsi untuk menelusuri data-data di dunia maya (cyber). Cukup dengan memasukkan kata kunci, keluarlah data-data yang dikehendaki. Bukan hanya terbatas pada data dalam negeri, tetapi seluruh data di seantero jagad ini dalam hitungan waktu itu juga. Itulah kecanggihan Yahoo.


Sebenarnya, apakah arti kata Yahoo? Kata ini agak aneh bagi kalangan yang tidak tersentuh jaringan TI. Tetapi tidak terlalu asing bagi mereka yang sudah terbiasa dengan kecanggihan teknologi, terutama TI. Namun, bukan jaminan bagi mereka yang terbiasa memakai fasilitas internet memahami arti kata Yahoo. Walaupun sudah menjadi nama yang cukup terkenal dalam jaringan dunia cyber, tetapi banyak yang tidak memahami asal-usul kata Yahoo. Di sini, lewat tulisan ini, saya berusaha menelusuri arti kata tersebut.


Kata Yahoo terkait dengan sejarah bangsa Kanaan. Sebuah bangsa yang mendiami kawasan Palestina Selatan sebelum kedatangan umat Islam. Kata Yahoo berasal atau sama dengan kata Yah. Kedua kata ini sama maknanya, yaitu sebuah nama untuk menunjuk nama dewa (tuhan) bagi bangsa Kanaan. Yah berbentuk patung yang menjadi sesembahan bangsa Kanaan. Yah sejajar dengan dewa Ba’al. Oleh Bani Israel (Yahudi), kata Yah atau Yahoo kemudian diadopsi sebagai nama bagi tuhan mereka. Will Durant (1931), seorang sejarawan Yahudi meyakini bahwa Bani Israel adalah bangsa nomaden. Kehidupan yang selalu berpindah-pindah menyebabkan mereka tidak memiliki peradaban. Meskipun mereka memiliki tuhan, tetapi amat kabur dan sulit dipahami. “Para penakluk dari bangsa Israel menganut salah satu tuhan bangsa Kanaan, sehingga mereka mengakumulasikannya ke dalam bentuk tuhan mereka,” demikian pengakuan Will Durant.


Secara kebahasaan, kata Yah atau Yahoo memang sulit dimengerti. Dari mana asal kata Yah, banyak orang yang tidak tahu. Dari kata Yah kemudian lebih masyhur menjadi kata Yahoo. Menurut Abbas Mahmud Al-Aqqad, kata tersebut dimungkinkan merupakan nama suatu benda di alam ini. Atau, bisa jadi, menurut Al-Aqqad, kata Yah berasal dari kata Yahu. Istilah Yahu merupakan sebutan untuk memanggil seseorang yang jauh tak terlihat. Jika dikaitkan dengan ajaran Judaisme, hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Musa. Kepada Bani Israel, Nabi Musa selalu mengingatkan agar mengingat Tuhan sebagai tanda bakti kepada-Nya. Caranya cukup hanya dengan isyarat saja. Yaitu isyarat menyebut seseorang yang berada di kejauhan yang tidak terlihat. Kata Yahu adalah isyaratnya. Dahulu, bahasa Ibrani belum mengenal huruf vokal (”e”) hingga tahun 500 M. Setelah mengenal huruf vokal tersebut, kata Yahu berubah menjadi Jehovah. Secara harfiah, kata Yahoo atau Jehovah berarti “Raja” atau “Tuhan” (Ahmad Syalabi, 2006).


Ternyata benar klaim bangsa Yahudi-Zionis. Mereka mengklaim telah menguasai dunia lewat jaringan informasi. Buktinya, salah satu nama program pada jaringan internet menggunakan nama tuhan “Jehovah” dalam sejarah mereka. Dan akidah bangsa Yahudi-Zionis telah terkontaminasi dengan ajaran paganisme. Keyakinan terhadap tuhan Jehovah berasal dari keyakinan berhalaisme bangsa Palestina kuno.


Kata Yah, Yahoo, dan Jehovah (Yahweh) adalah sama dalam penelusuran silsilah asal katanya. Padahal, Yahoo adalah program dalam jaringan internet yang banyak dipakai oleh manusia di muka bumi ini. Jumlah pemakainya mungkin puluhan juta, atau bahkan ratusan juta orang. Rupanya benar, dunia telah dikuasai oleh jaringan Yahudi-Zionis. Bahkan nama sebuah program dalam jaringan internet saja menggunakan simbol atau identitas akidah (teologi) mereka. Sederhananya, terdapat proses Yahudisasi lewat jaringan teknologi informasi.


Dari sini, umat Islam mesti sadar. Program Yahudisasi berada di sekitar kita. Ia menempel menjadi nama-nama untuk beberapa produk teknologi canggih. Dan, kebanyakan umat Islam telah tergantung pada produk-produk teknologi canggih itu. Lantas, bagaimana sebaiknya sikap umat terhadap produk-produk Yahudi-Zionis tersebut?


Memang amat sulit menyikapinya. Seandainya hendak memboikot, tentu itu merupakan tindakan yang ceroboh. Bagaimanapun program Yahoo sangat dibutuhkan dalam dunia informasi. Kehadirannya sangat membantu dalam menelusuri dan menyajikan data-data yang sangat lengkap. Temuan ini tentu menarik. Dan hal ini membuktikan bahwa di seluruh dunia ini terdapat ‘sesuatu’ atau ‘ideologi tertentu’ yang sengaja disusupkan atau diselipkan oleh jaringan Yahudi Internasional guna mewujudkan tatanan dunia baru (The New Word Order) di akhir masa.


Dalam menyikapinya, saya berpendapat, sejauh produk-produk teknologi milik jaringan Yahudi-Zionis tidak membawa kerusakan (mafsadat), maka masih dapat ditolerir. Tetapi, jika produk-produk tersebut tidak memberi manfaat sama sekali, atau cenderung merusak akidah, terutama lewat program-program yang terselubung di dalamnya, maka umat wajib menolaknya. ------------------------------------------------------- --


Anda tidak akan menemukan berita menyudutkan israel dalam perang gaza. justru berita yang cenderung memberikan dukungan. ini bukan di pas pasin tapi ini kenyataan. tapi kebanyakan kita tidak mau tau, dan malah sebagian dari kita malah menganggap ini Di cuekin sajalah. karena mereka sudah memfasilitasi kita semua dengan Yahoo, Facebook,Blogger dll. dan percaya atau tidak,kita membantu mereka cari makan dan membantu mereka untuk menguasai dunia dengan ideologi mereka.


dan satu hal lagi, dikomputer anda ada SIMBOL ZIONIS JAHUDI yang disisipkan. tak percaya. silahkan dicari di google, dengan kata Kunci : simbol yahudi di komputer kita


maaf kami tidak menuliskan langsung kode gambarnya karena terakhir kami infokan di account fb kami,seperti ada gangguan,dan statusnya tidak muncul di bagian atas. kami tidak tau itu pengaruh penulisan kode gambar itu atau komputer yg kami pakai tidak beres.



[BELAJAR ADAB ADAB SUNNAH MENGINFOKAN INI AGAR KITA UMMAT MUSLIM BISA SEMAKIN SADAR APA YANG ADA DI SEKELILING KITA. DAN SAATNYA KITA BANGUN KESATUAN KITA JANGAN BERCERAI BERAI. JANGAN KITA SIBUK MEMBICARAKAN PERBEDAAN PEMAHAMAN DI ANTARA KITA YANG AKHIRNYA MALAH MEMISAHKAN KITA SESAMA UMMAT ISLAM. BILA ADA PERBEDAAN PEMAHAMAN MARI KITA BICARAKAN DENGAN DAMAI. TAK PERLU SALING MENGHUJAT DI FORUM2 DAN DIMANA2. MARI BERSATU SAUDARAKU. BERBEDA PEMAHAMAN DALAM FIQIH BOLEH2 SAJA,BERBEDA PEMAHAMAN DALAM BEBERAPA HAL BOLEH2 SAJA. TAPI JANGAN SAMPAI KITA BERCERAI BERAI. ADA CARA BERBICARA YANG BAIK,DENGAN CINTA DAN DAMAI. ANDA PUN TAU ITU. BAHKAN INSYAALLAH ANDA SEMUA LEBIH MENGERTI DAN TAU]


ALLAHU AKBAR. MARI KITA KUATKAN ISLAM DENGAN UKHUWAH PENUH KASIH SAYANG DI ANTARA KITA UMMAT ISLAM. SYUKRAN ALA IHTIMAMIKUM BARAKALLAHU LANA WALAKUM.