Pada
prinsipnya Kuasa dibuat oleh dua orang yaitu yang satu sebagai penerima kuasa
sedangkan yang lainnya sebagai pemberi kuasa sebagaimana diatur didalam Pasal 1792
KUHPerdata. Meskipun demikian, terdapat kuasa yang penunjukan pemberi kuasanya
dilakukan oleh hakim sebagaimana salah satu Putusan Pengadilan Nomor
205/PDT/G/2013/PN.Bdg. Secara yuridis tidak dapat dijumpai didalam Hukum
Positif. Adapun beberapa analisa terkait putusan tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Putusan
tidak memuat dasar hukum dalam memberikan kuasa.
Putusan tersebut sama sekali tidak
menyinggung peraturan khusus yang berkenaan dengan pemberian kuasa oleh hakim.
Terlebih, hakim tidak memuat aturan tentang penunjukan Penggugat sebagai kuasa
dari Tergugat. Adapun beberapa peraturan yang dimuat oleh hakim dalam putusan
tersebut adalah PP nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan kalimat
Mengingat Pasal-Pasal pada HIR, serta segala Undang-Undang dan peraturan yang
berkenaan dengan perkara tersebut.
Kenyataan bahwa tidak dimuatnya dasar
hukum tentang pemberian kuasa kepada Penggugat merupakan penyimpangan oleh
Hakim. Hakim telah melanggar Pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan
bahwasanya Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,
juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Tidak
hanya itu, jika dicermati lebih mendalam, dasar hukum yang digunakan hakim
dalam memutus perkara yang menggunakan PP nomor 10 tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah adalah sebuah kesalahan. Hal ini karena PP tersebut sudah
tidak berlaku dan dicabut oleh Pasal 65 PP nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, seharusnya hakim menggunakan PP tahun 1997 karena kasus
dalam putusan ini dirapatkan pada kamis, 7 November 2013. Selain itu, bukankah
kita mengenal azas Lex posteriori derogat
lex priori yang berarti peraturan terbaru mengensampingkan peraturan yang
lama?
2. Hakim
memberikan putusan berdasarkan permintaan penggugat (petitum)
Meskipun tidak menjelaskan aturan hukum
mana yang dirujuk hakim dalam memberikan kuasa kepada Penggugat, menurut
penulis putusan tersebut menerapkan prinsip kebermanfaatan dan kepastian hukum.
Butir keempat dari amar putusan hakim yang pada intinya menunjuk Penggugat
sebagai kuasa Tergugat untuk melakukan transaksi jual beli dihadapan PPAT
merupakan perwujudan dari petitum gugatan Penggugat butir keempat. Dari amar
ini nampak kehendak Hakim adalah lahirnya Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan
PPAT oleh penggugat dan tergugat. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan,
cukup beralasan jika kepentingan Tergugat sebagai penjual diwakili oleh
Penggugat. Alasan sederhananya adalah yang pertama Tergugat tidak diketahui
keberadaannya dan yang kedua Tergugat tidak akan dirugikan jika ia diwakili
oleh Penggugat karena nyatanya tergugat telah menerima pembayaran secara penuh
dan lunas.
Meskipun terdapat kekurangan pada
putusan perihal kekurangan dasar hukum, tidak dapat dipungkiri bahwa hakim
telah memeriksa semua petitum dari Penggugat. Hal ini sebagaimana Pasal 178
ayat (2) HIR/Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 RV yang intinya putusan harus
secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang
diajukan. Tidak boleh hanya memeriksa
dan memutus sebagian saja dan mengabaikan gugatan selebihnya.
3. Hakim
dilarang menolak perkara karena tidak ada hukum atau hukum kurang jelas
Sama kaitannya dengan point nomor 2
diatas yang secara yuridis memang belum diatur. Oleh sebabnya, menurut penulis
putusan hakim sudah tepat karena tetap mempertimbangkan petitum keempat dari
Penggugat. Dalam kasus ini hakim telah mengadili petitum nomor 4 sesuai dengan keyakinannya
yang menurut penulis berdasarkan kebermanfaatan bersama khususnya bagi
Penggugat. Hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman yang berbunyi,” Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”
4. Hakim
melakukan Rechvinding
W
Van Gerven memperkenalkan adanya tiga jenis model pembentukan hukum yaitu: (1).
Pembentukan hukum preventif adalah yang dilakukan oleh pakar hukum perusahaan, notariat
dan pakar hukum pemerintahan; (2). Pembentukan hukum reflektif yang dilakukan oleh
ilmuwan hukum dan Guru Besar hukum; dan (3). Pembentukan hukum conflichtif
adalah yang dilakukan oleh praktisi hukum seperti halnya, hakim, jaksa dan
advokat[1].
Menurut
Penulis, penemuan hukum dalam putusan yang diangkat pada makalah ini sedikit
bersumber dari nilai-nilai sosial yang hidup didalam masyarakat, hal ini
sebagaimana dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo yang berbunyi:
ketentuan yang menentukan hakim sebagai
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup di masyarakat itu, bisa ditafsirkan sebagai pemberian
kekuasaan kepada pengadilan untuk menentukan sendiri apa yang menurut
pendapatnya layak diterima sebagai hukum di negeri ini. Konsekuensi penerimaan
terhadap tafsiran tersebut adalah pengadilan bisa menyimpang dari ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku[2].
Menurut
penulis, putusan yang diambil hakim tersebut tidaklah mutlak menyimpang dari ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata. Namun,
norma baru yang diadakan berdasarkan penemuan hukum seharusnya memang murni
belum ada pengaturannya didalam hukum positif kita.
Dari
beberapa penjelasan diatas, muncul norma baru dalam konsep pemberian kuasa
yaitu atas dasar adanya Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) yang nantinya
menjadi yurisprudensi dan menjadi bahan rujukan hakim lain. Serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pembeli dan tertib administrasi dibidang
pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar