Selasa, 06 Agustus 2019

Anak Perusahaan BUMN bukanlah BUMN



DASAR HUKUM:
  1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”);
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN");
  3. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman  Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2012”).

ISU HUKUM
  1. Apakah anak perusahaan BUMN merupakan BUMN?
  2. Apakah Pejabat BUMN/anak BUMN merupakan pejabat TUN?

PEMBAHASAN

1. Anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN

Pasal 1 angka 1 UU BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012
Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Arti dari penyertaan langsung adalah modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara (APBN). Dari kedua pasal ini disimpulkan bahwa Selain itu BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung sedangkan anak perusahaan BUMN bukan. Dan juga anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi dimiliki oleh BUMN.

2. Pejabat BUMN bukanlah pejabat TUN

Pasal 1 angka 2 UU PTUN
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 1 angka 3 UU PTUN
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
BUMN adalah suatu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang mencari keuntungan (profit oriented) meskipun adanya perum yang memang tidak mencari keuntungan, bukanlah lembaga negara yang melaksanakan urusan pemerintah. BUMN menjalankan usaha dalam bidang bisnis (entitas bisnis) oleh karenanya dalam bermitra dengan rekannya merupakan hubungan bisnis (B to B/Bussiness to Bussiness) bukanlah hubungan pemerintahan. Keputusan yang dikeluarkannya pun juga merupakan keputusan bidang perdata yang masuk lingkup bussiness judgement rule. Sehingga keputusannya bukanlah merupakan KTUN.
Segala kegiatan dan perbuatan hukum BUMN tidak tunduk terhadap ketentuan PTUN sehingga bukanlah yurisdiksi PTUN. Adapun yurisdiksi yang sesuai adalah pengadilan umum. Dari penjelasan tersebut diatas, pejabat BUMN bukanlah pejabat TUN. Oleh karena pejabat BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara bukanlah pejabat TUN maka sudah jelas pejabat anak BUMN juga bukan pejabat TUN.