Selasa, 13 Februari 2018

PEMBERIAN KUASA OLEH HAKIM



Pada prinsipnya Kuasa dibuat oleh dua orang yaitu yang satu sebagai penerima kuasa sedangkan yang lainnya sebagai pemberi kuasa sebagaimana diatur didalam Pasal 1792 KUHPerdata. Meskipun demikian, terdapat kuasa yang penunjukan pemberi kuasanya dilakukan oleh hakim sebagaimana salah satu Putusan Pengadilan Nomor 205/PDT/G/2013/PN.Bdg. Secara yuridis tidak dapat dijumpai didalam Hukum Positif. Adapun beberapa analisa terkait putusan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Putusan tidak memuat dasar hukum dalam memberikan kuasa.
Putusan tersebut sama sekali tidak menyinggung peraturan khusus yang berkenaan dengan pemberian kuasa oleh hakim. Terlebih, hakim tidak memuat aturan tentang penunjukan Penggugat sebagai kuasa dari Tergugat. Adapun beberapa peraturan yang dimuat oleh hakim dalam putusan tersebut adalah PP nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan kalimat Mengingat Pasal-Pasal pada HIR, serta segala Undang-Undang dan peraturan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
Kenyataan bahwa tidak dimuatnya dasar hukum tentang pemberian kuasa kepada Penggugat merupakan penyimpangan oleh Hakim. Hakim telah melanggar Pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwasanya Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Tidak hanya itu, jika dicermati lebih mendalam, dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara yang menggunakan PP nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebuah kesalahan. Hal ini karena PP tersebut sudah tidak berlaku dan dicabut oleh Pasal 65 PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seharusnya hakim menggunakan PP tahun 1997 karena kasus dalam putusan ini dirapatkan pada kamis, 7 November 2013. Selain itu, bukankah kita mengenal azas Lex posteriori derogat lex priori yang berarti peraturan terbaru mengensampingkan peraturan yang lama?
2.      Hakim memberikan putusan berdasarkan permintaan penggugat (petitum)
Meskipun tidak menjelaskan aturan hukum mana yang dirujuk hakim dalam memberikan kuasa kepada Penggugat, menurut penulis putusan tersebut menerapkan prinsip kebermanfaatan dan kepastian hukum. Butir keempat dari amar putusan hakim yang pada intinya menunjuk Penggugat sebagai kuasa Tergugat untuk melakukan transaksi jual beli dihadapan PPAT merupakan perwujudan dari petitum gugatan Penggugat butir keempat. Dari amar ini nampak kehendak Hakim adalah lahirnya Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT oleh penggugat dan tergugat. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, cukup beralasan jika kepentingan Tergugat sebagai penjual diwakili oleh Penggugat. Alasan sederhananya adalah yang pertama Tergugat tidak diketahui keberadaannya dan yang kedua Tergugat tidak akan dirugikan jika ia diwakili oleh Penggugat karena nyatanya tergugat telah menerima pembayaran secara penuh dan lunas.
Meskipun terdapat kekurangan pada putusan perihal kekurangan dasar hukum, tidak dapat dipungkiri bahwa hakim telah memeriksa semua petitum dari Penggugat. Hal ini sebagaimana Pasal 178 ayat (2) HIR/Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 RV yang intinya putusan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan.  Tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja dan mengabaikan gugatan selebihnya.
3.      Hakim dilarang menolak perkara karena tidak ada hukum atau hukum kurang jelas
Sama kaitannya dengan point nomor 2 diatas yang secara yuridis memang belum diatur. Oleh sebabnya, menurut penulis putusan hakim sudah tepat karena tetap mempertimbangkan petitum keempat dari Penggugat. Dalam kasus ini hakim telah mengadili petitum nomor 4 sesuai dengan keyakinannya yang menurut penulis berdasarkan kebermanfaatan bersama khususnya bagi Penggugat. Hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi,” Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”
4.      Hakim melakukan Rechvinding
W Van Gerven memperkenalkan adanya tiga jenis model pembentukan hukum yaitu: (1). Pembentukan hukum preventif adalah yang dilakukan oleh pakar hukum perusahaan, notariat dan pakar hukum pemerintahan; (2). Pembentukan hukum reflektif yang dilakukan oleh ilmuwan hukum dan Guru Besar hukum; dan (3). Pembentukan hukum conflichtif adalah yang dilakukan oleh praktisi hukum seperti halnya, hakim, jaksa dan advokat[1].
Menurut Penulis, penemuan hukum dalam putusan yang diangkat pada makalah ini sedikit bersumber dari nilai-nilai sosial yang hidup didalam masyarakat, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo yang berbunyi:
ketentuan yang menentukan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat itu, bisa ditafsirkan sebagai pemberian kekuasaan kepada pengadilan untuk menentukan sendiri apa yang menurut pendapatnya layak diterima sebagai hukum di negeri ini. Konsekuensi penerimaan terhadap tafsiran tersebut adalah pengadilan bisa menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku[2].
Menurut penulis, putusan yang diambil hakim tersebut tidaklah mutlak menyimpang  dari ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata. Namun, norma baru yang diadakan berdasarkan penemuan hukum seharusnya memang murni belum ada pengaturannya didalam hukum positif kita.
Dari beberapa penjelasan diatas, muncul norma baru dalam konsep pemberian kuasa yaitu atas dasar adanya Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) yang nantinya menjadi yurisprudensi dan menjadi bahan rujukan hakim lain. Serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pembeli dan tertib administrasi dibidang pertanahan.


[1] Nurul Qamar, Percikan Pemikiran Tentang Hukum (Makassar, Pustaka Refleksi,2011,), hal 33-34.
[2] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia,(Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hal 161.